Senin, 25 Juni 2012

MINAT BACA MASYARAKAT HARUS DITINGKATKAN



Kegiatan membaca sangat penting bagi masyarakat, karena dengan membaca kita dapat menemukan wawasan baru. Kita akan menemukan banyak hal-hal baru di dalam sebuah bahan bacaan, hal-hal yang belum pernah kita ketahui, bahkan hal-hal yang sebelumnya tidak pernah kita bayangkan. Kegiatan membaca juga dapat mencerdaskan intelektual, spiritual, emosional, dan kepercayaan diri seseorang. Hal ini sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia IV yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
            Minat baca masyarakat Indonesia secara keseluruhan masih rendah.  Rendahnya minat baca ini tidak hanya menjangkiti para pelajar dan mahasiswa, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat umum di pedesaan maupun di kota. Hal ini dikarenakan budaya kita yang tidak mendukung minat baca, kekurangpedulian dari pihak-pihak yang berwenang (seperti Pemerintah Daerah atau pimpinan lembaga pendidikan), serta daya beli masyarakat yang rendah sehingga buku tidak menjadi kebutuhan prioritas. Masyarakat sekarang tampaknya lebih cenderung memperoleh berbagai informasi dengan mengandalkan indra pendengaran dan penglihatannya, seperti melalui radio dan televisi.
Untuk menumbuhkan minat baca pada masyarakat  akan mudah bila ada sarananya yaitu buku yang akan dibaca misalnya di perpustakaan. Dengan demikian, maka diharapkan pemerintah perlu menyediakan bahan bacaan yang cukup bagi masyarakat sampai ke tingkat desa bahkan RT/RW. Seharusnya hal ini sudah menjadi salah satu kewajiban pemerintah untuk mencerdaskan bangsa.
Pemerintah perlu membangun dan mengembangkan perpustakaan di setiap desa/ kelurahan. Dengan adanya Perpustakaan Desa/Kelurahan diharapkan akan tercipta   minat baca dan semangat belajar bagi masyarakat dan para remaja yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi serta memotivasi mereka untuk dapat terus belajar melalui  buku-buku dan informasi yang ada di perpustakaan sesuai  dengan bidang-bidang yang diminati.
Agar Perpustakaan Desa/Kelurahan dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, maka pemerintah perlu mengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan secara profesional menurut sistem dan ketentuan umum yang berlaku dalam ruang lingkup pengembangan, pembinaan dan pemberdayaan perpustakaan. Hal ini dimaksudkan agar tercapai keseragaman dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan Perpustakaan Desa/Kelurahan.
Komponen pembiayaan (anggaran) Perpustakaan Desa/Kelurahan seperti masalah pengadaan ketenagaan perpustakaan, pengadaan perabot dan kelengkapan koleksi bahan pustaka sudah menjadi  wewenang dan tanggungiawab Pemerintah Daerah serta masyarakat setempat. Oleh karena itu, pemerintah perlu menganggarkan lewat APBN/APBD untuk pengadaan perpustakaan di setiap desa/kelurahan.
Masyarakat perlu meningkatkan minat bacanya melalui Perpustakaan Desa/Kelurahan. Perpustakaan desa dapat dipandang sebagai basis pemasyarakatan perpustakaan di tengah-tengah masyarakat, karena kebutuhan  masyarakat akan informasi atau buku bisa langsung dipenuhi oleh perpustakaan desa tanpa harus pergi ke perpustakaan umum di pusat kota. Dengan memanfaatkan waktu luang untuk membaca akan tercipta masyarakat yang kreatif, dinamis, produktif dan mandiri. Keberhasilan masyarakat di berbagai bidang misalnya pertanian, perikanan, peternakan, perindustrian dan pemasaran bisa diperoleh dari hal yang paling kecil yaitu membaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar